Regiatrasi: https://bit.ly/vaksinmodernaGP
Jadwal: Senin - Jumat (kecuali hari libur) (Terjadwal), 13.00 - 15.00 WIB
Syarat
Pemprov DKI mengeluarkan aturan khusus mengenai siapa-siapa saja yang bisa menerima vaksin yang dikembangkan oleh perusahaan Moderna di Amerika Serikat ini.
Berikut rinciannya:
• Belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2;
• Tidak dapat menggunakan vaksin AstraZenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter;
• Ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta dengan surat resmi minimal dari RT setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.