JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang yustisi bagi pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan Covid-19 digelar di halaman kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (25/8/2021).
Sidang hari ini mengadili 31 orang pelaku usaha kuliner yang kedapatan melanggar protokol kesehatan selama Juli-Agustus 2021.
Puluhan pelaku usaha dikenakan denda mulai dari Rp 500.000.
"Dikenakan denda Rp 500.000 sampai Rp 1 juta, kita enggak kenakan denda besar-besar karena ini kan masih pandemi," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi Rabu.
Baca juga: Gelar Operasi Yustisi, Pemkot Bekasi Temukan 59 Pelanggar
Kata Tamo, total denda yang dikumpulkan berkisar Rp 20 juta.
Menurut dia, para pengusaha kuliner itu terbukti melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sementara itu, ada tiga orang pelanggar yang tidak hadir pada sidang hari ini.
"Tiga orang enggak hadir, nanti tetap kita panggil untuk tetap dikenakan denda," jelas Tamo.
Baca juga: Satpol PP Gadungan Manfaatkan Operasi Yustisi Saat PPKM sebagai Kesempatan untuk Menipu
Tamo mengungkap, para pelaku usaha biasanya melanggar ketentuan jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung.
"Kan sudah ditentukan dine-in maksimal jam 20.00 WIB, nah itu melanggar. Jumlah kapasitas juga maksimal 25 persen tapi ini melibihi," kata Tamo.
Sementara, inspeksi dadakan (sidak) bagi pelaku usaha, diakui Tamo, masih dilancarkan pihaknya.
"Kita bagi dua sesi, siang sama sore dari jam 10.00-13.00 WIB sama 19.00-22.00 WIB," jelas Tamo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.