JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh tujuh warga Jakarta yang tergabung sebagai Solidaritas Korban Banjir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tuntutan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT Selasa (24/8/2021) kemarin di situs PTUN Jakarta.
Juru bicara tim advokat Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa tujuh penuntut tersebut merupakan warga Jakarta yang menjadi korban banjir di Ibu Kota saat awal tahun 2021.
Baca juga: Cegah Banjir, Sudin SDA Jakarta Selatan Keruk Kali Cideng
"Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021," kata Sugeng saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (Rabu (25/8/2021).
Adapun tujuh penggugat bernama Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.
Sugeng mengatakan, tuntutan pertama mereka adalah meminta Anies membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
Baca juga: Air Kali Krukut Meluap, Sejumlah Titik di Cilandak Timur Terendam Banjir hingga 100 Cm
Kedua, memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012;
"Selanjutnya, penggugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 1.081.950.000 dan membayar biaya perkara," kata Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.