JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus yang menjerat youtuber Muhammad Kece terkait pernyataan diduga menistakan agama dalam konten yang diunggah melalui kanal pribadinya.
Banyak pihak yang melaporkan perbuatan Kece ke polisi. Terkini, Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Muhammad Kece juga dilaporkan atas dugaan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 tentang Undang-Undang ITE.
"Pengenaan pasal terhadap seseorang adalah kewenangan penyidik dengan melihat laporan pelapor, saksi-saksi dan bukti. Jadi bisa saja dijerat berlapis, termasuk dengan menggunakan UU ITE," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Juga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama
Sejauh ini, dalam Surat Edaran (SE) Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus yang berkaitan Undang-Undang ITE dikedepankan dengan restorative justice atau pendekatan yang untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Poengky mengatakan, hanya saja dalam kasus yang menjerat Muhammad Kece penyelesaian masalah tidak dapat dilakukan dengan restorative justice karena mengandung unsur SARA.
"Berdasarkan SE Kapolri, untuk kasus-kasus yang bersifat memecah belah tidak bisa dilakukan restorative justice, termasuk kasus-kasus SARA," kata Poengky.
Baca juga: Polri: 20 Video Youtuber Muhammad Kece Sudah Diblokir
Adapun Muhammad Kece telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bali pada hari ini, Rabu.
Penangkapan Muhammad Kece dilakukan setelah penyidik Polri menaikkan status perkara ke tahap penyidikan usai mendapatkan bukti awal yang cukup.
Diketahui, Muhammad Kece melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.
Kemudian, seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.
Polri pun kemudian memburu keberadaan Muhammad Kece, lalu memblokir video-video Muhammad Kece yang banyak diunggah ulang di YouTube.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.