JAKARTA, KOMPAS.com - Pendi (62), warga Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, dibekuk oleh aparat kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, CA (11).
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat Inspektur Satu Arie Muratno menyebut, perbuatan cabul itu sudah dilakukan oleh tersangka kepada korban berulang kali.
"Pengakuan tersangka, dia sudah lima kali lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya hanya satu saja pengakuan dari tersangka," kata Arie saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Fakta Penangkapan Komplotan Copet di Lift: Beraksi di Mal-mal Jakarta
Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di tempat kos - kosannya di kawasan Utan Panjang, tidak jauh dari rumah korban.
Modusnya adalah dengan mengimingi korban uang sebesar Rp 20.000 - Rp 50.000.
"Awalnya Rp 20.000 terus yang kedua naik lagi uangnya hingga yang terakhir atau yang kelima sebesar Rp 50.000," ucap Arie.
Aksi tersangka kemudian diketahui oleh warga sekitar dan dilaporkan kepada kepolisian.
Tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling mengaku melakukan perbuatan cabul itu karena hasrat seksual.
Baca juga: Hendak Dibegal, Ojol Tabrak Motor Begal di Flyover Kebayoran Lama, Dua Pelaku Ditangkap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan dengan ancaman penjara diatas 12 tahun.
Arie mengimbau kepada para orangtua agar lebih ketat mengawasi anaknya bermain.
"Apabila ada tindak pidana segeralah lapor ke polres agar bisa diproses," ujar Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.