JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti orang dewasa, anak usia di bawah 18 tahun juga memiliki tanda pengenal yaitu Kartu Identitas Anak yang dikeluarkan oleh pemerintah.
KIA sendiri digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2016. Tujuan KIA sebagai peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
Di dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, ada dua jenis KIA yang diterbitkan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Baca juga: 5 Wilayah DKI Jakarta Kini Berstatus Zona Kuning
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki balita sudah bisa melakukan proses pembuatan KIA. Berikut manfaat, syarat, dan cara membuatnya :
Manfaat KIA
Syarat pembuatan KIA
Untuk usia 0-5 tahun
Untuk usia 5-17 tahun
Cara membuat KIA
Kepemilikian KIA dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.