- kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
- kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
* Presiden/Wakil Presiden
* Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
* Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
- kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
- kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
- kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
- kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- kendaraan pengangkut tabung oksigen
- kendaraan pengangkut logistik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.