Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Kurir Paket Sabu yang Diperintah Narapidana di Lapas Cipinang

Kompas.com - 26/08/2021, 14:19 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Cilandak menangkap seorang laki-laki bernama Jamal (47) atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Jamal berperan sebagai kurir paket sabu. Dia mengaku diperintah oleh seorang narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

“Pelaku kami tangkap dengan kedapatan menyimpan dan memiliki markotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana di Jakarta, Kamis (26/8/2021) siang.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Level 3

Dari hasil penggeledahan saat Jamal ditangkap, polisi menemukan sekantong plastik bening berisi sabu seberat 20,76 gram.

“Kami periksa sepeda motornya, kami temukan barang bukti sebungkus bening kristal diduga putih sabu dengan berat 20,76 gram di dalam jok motor yang dikendarai pelaku saat tertangkap dan digeledah,” ujar Agung.

Penangkapan Jamal berawal dari informasi warga setempat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Cilandak Barat.

Baca juga: Palak Pegawai Proyek di Kembangan, Pria Mengaku Anggota Ormas Sudah 4 Kali Datangi Korban

Saat diperiksa, Jamal mengaku memiliki sabu yang didapat dari temannya bernama Jack.

“Tersangka mengaku sabu ini milik tersangka dari teman laki-laki bernama Jack. Pada saat ambil sabu yang dimaksud, itu diambil di daerah Kebon Pisang Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Rabu tanggal 18 Agustus pukul 21.00 WIB,” ujar Agung.

Jamal mengaku sudah tiga kali menjadi kurir paket sabu dari Fuad di Kalimalang, Jakarta Timur, untuk mengantar ke Kebon Pisang.

Dari hasil menjadi kurir sabu, ia mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta dan sabu seberat 20,76 gram.

Baca juga: Pemkot Jakpus Akan Hapus Mural Kami Lapar Tuhan di Kebon Kacang

Adapun Jamal mengenal Fuad saat menjalani hukuman atas kasus narkotika di LP Cipinang.

“Sepengetahuan tersangka, Fuad saat ini berada di LP Cipinang dalam perkara narkotika jenis sabu,” tambah Agung.

Atas perbuatannya, Jamal dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jamal terancam pidana seumur hidup atau minimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com