JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungsi asal Afghanistan menjadi sorotan belakangan usai menggelar aksi demo di depan kantor Badan Pengungsi PBB (UNHCR), Selasa (24/8/2021).
Para pengungsi tersebut mendesak UNHCR untuk segera menempatkan mereka secara permanen di negara ketiga.
Saat ini ribuan pencari suaka dari berbagai negara, seperti Afghanistan dan Somalia, tinggal untuk sementara di Indonesia, sebelum melanjutkan kehidupan di negara yang menandatangi Konvensi Pengungsi PBB.
Hingga akhir Desember 2020, jumlah pengungsi kumulatif di Indonesia tercatat sebesar 13,745 orang dari 50 negara. Lebih dari setengah populasi tersebut datang dari Afghanistan.
Baca juga: Pengungsi Afghanistan Desak UNHCR Segera Lakukan Pemukiman Kembali untuk Mereka
Sebagai negara yang belum menandatangani Konvensi yang dibuat tahun 1951 tersebut, Indonesia tidak bertanggung jawab atas kehidupan para pencari suaka.
Kewenangan untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi ada di tangan UNHCR.
Lantas apa konsekuensi dari situasi tersebut?
Aturan yang ada melarang para pengungsi untuk bekerja di Indonesia. Oleh karena itu, mereka hanya bisa hidup dari bantuan yang datang dari UNHCR.
Hal ini disampaikan oleh Communication Associate UNHCR Indonesia Dwi Anisa Prafitria, Rabu (25/8/2021).
"Kami memberikan bantuan bulanan ke kelompok tinggal mandiri yang paling rentan secara sosial dan ekonomi, dengan jumlah yang disesuaikan dengan kondisi khusus individu/keluarga penerima dan jumlah orang per keluarga," kata Dwi.
Baca juga: Pengungsi Afghanistan Akhirnya Bertemu UNHCR Usai Gelar Demo, Ini Hasilnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.