JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi kini berstatus level 3.
Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka (PTM) dapat digelar secara terbatas. Pemerintah daerah Jadetabek pun mulai mempersiapkan uji coba PTM secara terbatas.
Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan PTM digelar secara terbatas pada 30 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Minta Sekolah Tatap Muka di Jakarta Prioritaskan Kesehatan Siswa
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri," tulis Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021
Syarat utama dalam belajar tatap muka terbatas yaitu tenaga pendidik sudah divaksinasi Covid-19. Peserta didik yang sudah berusia 12 ke atas tahun juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Syarat berikutnya, pembelajaran tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara itu, untuk sekolah luar biasa (SLB), pembelajaran tatap muka bisa digelar dengan kapasitas 100 persen, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas," tulis Kepgub.
Depok
Penerapan PTM secara terbatas di Kota Depok kemungkinan baru bisa diselenggarakan pada Oktober 2021.
Pemerintah Kota Depok berencana menggelar simulasi terlebih dulu sebelum PTM terbatas.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Depok Kemungkinan Mulai Oktober 2021, Pemkot Akan Gelar Simulasi Dulu