TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang masih memeriksa kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menjerat eks Lurah Paninggilan Utara Tamrin.
Sebagaimana diketahui, saat Tamrin masih menjabat sebagai lurah, dia sempat meminta duit sebesar Rp 250.000 kepada anak yatim piatu yang hendak mengurus surat waris.
Namun, paman korban meminta keringanan dan hanya membayar sebesar Rp 20.000.
Adapun kasus tersebut mencuat sejak 5 Agustus 2021.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Lurah Minta Duit ke Anak Yatim, Dijadikan Staf Sambil Menunggu Sanksi Lainnya
Saat ditanya apakah hasil pemeriksaan kasus itu sudah ada, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto berujar bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan hingga Kamis (26/8/2021) ini.
"Belum, ini saya masih nunggu ya. Nanti kalau udah ya diinfokan lah," ungkapnya dalam rekaman suara.
Heryanto belum dapat memastikan kapan hasil pemeriksaan itu bakal dirilis, apakah dalam pekan ini atau bahkan pekan depan.
"Nanti saya infokan kalau ada perkembangan. Pokoknya diinfokan lah," kata dia.
Berkait status Tamrin saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sebagai lurah sejak 6 Agustus 2021.
Kemudian, pria yang masih berstatus sebagai ASN itu sempat dijadikan staf di Kecamatan Ciledug dan kini dijadikan staf di BKPSDM.
Baca juga: Jadi Staf di Kecamatan, Oknum Lurah Minta Duit ke Anak Yatim Tak Dikenakan Pengurakan Gaji
"Sekarang posisinya dia di BKPSDM. Ya masih pemeriksaan," ucap Heryanto.
Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri sebelumnya mengungkapkan, pihaknya dan BKPSDM telah menemukan indikasi pungli yang dilakukan Tamrin.
"Kesimpulan belum, tapi yang jelas dari data yang ada, yang bersangkutan melakukan suatu tindakan pungutan," ungkap Dadi.
Sanksi yang dapat diberikan atas tindakan Tamrin itu mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian statusnya sebagai ASN.
Meski demikian, pihaknya belum menentukan sanksi yang akan diberikan atau pun kesimpulan atas pemeriksaan mereka terhadap Tamrin.