Mural tersebut kemudian dihapus atau ditimpa dengan cat hitam oleh pemerintah setempat dan TNI-Polri pada 12 Agustus 2021.
Polisi sebelumnya sempat mencari pembuat mural itu.
Namun, Kapolres Metro Tangerang Kota Deonijiu de Fatima berujar, pihaknya tidak melanjutkan penyelidikan karena pembuatan mural itu tidak termasuk tindak pidana.
Baca juga: Mural Kami Lapar Tuhan di Jakpus Akan Dihapus karena Dianggap Tak Mendidik
Pembuatan mural itu hanya melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Ada juga mural bertuliskan 'WABAH SESUNGGUHNYA ADALAH KELAPARAN' yang terletak di Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang.
Mural tersebut juga dihapus oleh aparat Kecamatan Ciledug pada 17 Agustus 2021.
Camat Ciledug Syarifudin mengatakan, penghapusan mural bukan karena konteks mural yang diduga menyindir pemerintah.
Namun, pembuatan mural itu melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Mural tersebut juga dihapus lantaran dibuat di lahan atau properti milik orang lain yang terletak di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Parung Serab.
Baca juga: Pembuat Mural 404: Not Found Diburu, Polisi Dipertanyakan karena Obyek Tidak Jelas
"Kan di lahan orang, itu pintu masuk gerbang orang," ucap Syarifudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.