JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (Asgeprindo) meminta pemerintah menambah jumlah tamu undangan yang boleh menghadiri resepsi pernikahan jadi 25 persen dari kapasitas gedung selama masa pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Selain itu, Asgeprindo juga meminta pemerintah mengizinkan ada prasmanan dalam resepsi pernikahan.
Ketua Umum Asgeprindo Dwi Windyarto mengatakan, permintaan itu bertujuan untuk membangkitkan usaha pengelola gedung di Indonesia yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
“Poinnya, satu, mengusulkan kepada pemerintah agar kami diberikan kelonggaran atau diberikan keleluasaan disesuaikan dengan levelnya agar menjadi keinginan kami menjadi 25 persen dan ada prasmanan, minimal itu,” ujar Dwi dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (26/8/2021) sore.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Level 3
Ia mengatakan, banyak pekerja di bidang industri pernikahan yang dirumahkan selama pandemi Covid-19.
Menurut Dwi, aturan resepsi pernikahan selama PPKM level 3, yakni hanya dihadiri maksimal 20 tamu undangan, masih berat bagi para pelaku industri wedding.
“Kalau hanya 20 orang, kami terus terang gedung yang sebesar ini tidak bisa, tidak mungkin bisa, artinya di pertumbuhan ekonominya (tidak bisa) memberikan dampak yang positif,” tambah Dwi.
Dwi menyebutkan, pelaku industri gedung ingin diberi kelonggaran seperti yang telah diberikan pemerintah kepada industri lainnya, seperti mal, tempat rekreasi, dan restoran.
Baca juga: Melihat Persiapan Sekolah Tatap Muka di Jakarta, Depok, Tangerang, Tangsel, dan Bekasi
Pelaku industri gedung dan tempat resepsi pernikahan pun, lanjut Dwi, sudah mendukung program vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan pemerintah.
“Kami berupaya, Asgeprindo ini menjadi terjemahan daripada semua organisasi yang melaksanakan vaksin terbesar, yaitu 7.500 peserta. Dan juga kita peduli, Asgeprindo, artinya kita juga sudah membantu pemerintah di bidang pengadaan barang-barang atau peralatan kesehatan,” tambah Dwi.
“Kami sampaikan puluhan ribu orang yang ingin menanti bagaimana segera dipulihkannya perekonomian di bidang industri wedding,” ujar Dwi.
Seperti diketahui, aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 di Jawa dan Bali yakni, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.