Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pengelola Gedung Minta Tamu Undangan di Resepsi Nikah Ditambah Jadi 25 Persen dari Kapasitas

Kompas.com - 26/08/2021, 17:04 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (Asgeprindo) meminta pemerintah menambah jumlah tamu undangan yang boleh menghadiri resepsi pernikahan jadi 25 persen dari kapasitas gedung selama masa pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Selain itu, Asgeprindo juga meminta pemerintah mengizinkan ada prasmanan dalam resepsi pernikahan.

Ketua Umum Asgeprindo Dwi Windyarto mengatakan, permintaan itu bertujuan untuk membangkitkan usaha pengelola gedung di Indonesia yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Poinnya, satu, mengusulkan kepada pemerintah agar kami diberikan kelonggaran atau diberikan keleluasaan disesuaikan dengan levelnya agar menjadi keinginan kami menjadi 25 persen dan ada prasmanan, minimal itu,” ujar Dwi dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (26/8/2021) sore.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Level 3

Ia mengatakan, banyak pekerja di bidang industri pernikahan yang dirumahkan selama pandemi Covid-19.

Menurut Dwi, aturan resepsi pernikahan selama PPKM level 3, yakni hanya dihadiri maksimal 20 tamu undangan, masih berat bagi para pelaku industri wedding.

“Kalau hanya 20 orang, kami terus terang gedung yang sebesar ini tidak bisa, tidak mungkin bisa, artinya di pertumbuhan ekonominya (tidak bisa) memberikan dampak yang positif,” tambah Dwi.

Dwi menyebutkan, pelaku industri gedung ingin diberi kelonggaran seperti yang telah diberikan pemerintah kepada industri lainnya, seperti mal, tempat rekreasi, dan restoran.

Baca juga: Melihat Persiapan Sekolah Tatap Muka di Jakarta, Depok, Tangerang, Tangsel, dan Bekasi

Pelaku industri gedung dan tempat resepsi pernikahan pun, lanjut Dwi, sudah mendukung program vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan pemerintah.

“Kami berupaya, Asgeprindo ini menjadi terjemahan daripada semua organisasi yang melaksanakan vaksin terbesar, yaitu 7.500 peserta. Dan juga kita peduli, Asgeprindo, artinya kita juga sudah membantu pemerintah di bidang pengadaan barang-barang atau peralatan kesehatan,” tambah Dwi.

“Kami sampaikan puluhan ribu orang yang ingin menanti bagaimana segera dipulihkannya perekonomian di bidang industri wedding,” ujar Dwi.

Seperti diketahui, aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 di Jawa dan Bali yakni, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com