Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pemalak Kontraktor Proyek di Kembangan: Saya Lapar, Anak Mau Bayar Uang Sekolah

Kompas.com - 26/08/2021, 17:57 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DB (48), pria yang memalak kontraktor proyek pembangunan di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, mengaku melakukan aksinya lantaran ingin membayar uang sekolah anaknya.

"Kenapa kamu lakukan itu (pemalakan)?" tanya Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo dalam konferensi pers pada Kamis (26/8/2021).

"(Saya) lapar, anakku mau bayar sekolah, jadi saya datang, minta," jawab DB yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Mengaku Anggota Ormas yang Palak Pegawai Proyek di Kembangan

DB mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

Adapun DB merupakan warga Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Berdasarkan identitas, DB bekerja sebagai karyawan swasta.

Ferdo mengatakan bahwa DB mulanya meminta uang Rp 50 juta kepada korban.

"(Pelaku) menemui salah satu staf proyek untuk meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan sebesar Rp 50 juta," kata Ferdo.

Namun, pengelola proyek pembangunan hanya menyanggupi membayar Rp 500.000.

Baca juga: Polisi: Pria Mengaku Anggota Ormas Minta Uang Keamanan Rp 50 Juta ke Kontraktor Proyek di Kembangan

Kata Ferdo, pelaku marah karena besaran uang yang ia minta tak dipenuhi. Pelaku kemudian mengancam akan menutup proyek tersebut karena uang yang dibayar kurang.

Pelaku juga membawa tongkat yang dibungkus kain untuk menakut-nakuti korban.

"Dia mengalungkan di (lengan) sebelah kanan, mengalungkan tongkat ini. Mungkin waktu itu diduga oleh korban atau saksi di TKP semacam sajam (senjata tajam), tapi waktu kami amankan ternyata hanya tongkat," lanjut Ferdo.

Saat beraksi, DB mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat (ormas). Namun, Ferdo memastikan bahwa DB bukan anggota ormas mana pun.

Baca juga: Polisi Pastikan Pria Pemalak Kontraktor Proyek di Kembangan Bukan Anggota Ormas

Adapun DB ditangkap polisi di kawasan Jakarta Barat. Dia disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tongkat kayu yang digunakan pelaku, amplop yang telah disobek, uang sejumlah Rp 500.000, dan motor yang digunakan pelaku.

Sebelumnya, Anita (19), staf admin proyek pembangunan yang didatangi pelaku mengaku diancam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com