JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengaku sedih lantaran pemerintah belum mengizinkan bioskop beroperasi di masa PPKM yang kembali diperpanjang.
Pasalnya, kata Djonny, restoran yang berada di pusat perbelanjaan kini sudah boleh dibuka dan melayani makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami juga melihat situasi seperti ini ada yang menggembirakan ada juga yang sedih, yang gembira restoran sudah buka, tapi kok bioskop di mal belum boleh? Kan menyedihkan sekali, yang tadinya sama," kata Djonny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Bioskop Masih Ditutup meski Jabodetabek PPKM Level 3, GBPSI: Kita Bingung
Djonny menyebutkan, selama dibuka beberapa bulan lalu, bioskop belum pernah menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.
"Kami kan selama buka enam bulan dulu kan enggak ada klaster, kami mengacu ke internasional, semua nihil. Sementara di luar negeri bioskop jalan kok, enggak ada masalah kok," sambungnya.
Meski demikian, Djonny menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Kata Djonny, saat ini GPBSI dan jaringan bioskop lain hanya bisa berusaha meyakinkan pemerintah bahwa bioskop akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat apabila diizinkan beroperasi.
"Ada pemahaman ruang tertutup itu berbahaya, tapi kan kami mengatasi dengan kondisi sirkukasinya, enam bulan enggak ada masalah kok," ucapnya.
Baca juga: GPBSI: Sekitar 140 Film Nasinal Tak Bisa Tayang di Bioskop Selama Pandemi
GPBSI dan jaringan bioskop lain telah mengirimkan surat kepada pemerintah agar mempertimbangkan bioskop beroperasi kembali di masa PPKM. Namun, belum ada jawaban hingga saat ini.
Adapun pemerintah belum mengizinkan bioskop beroperasi, baik di daerah yang menerapkan PPKM level 3 maupun level 4 di Jawa-Bali. Namun, pemerintah telah mengizinkan restoran beroperasi dan melayani makan di tempat.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," bunyi petikan Inmendagri tersebut.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, GPBSI: Tolong Pak Gubernur Anies, Bioskop Buka Saja Saat PPKM
Sementara di daerah yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa dan Bali, pemerintah tidak menyebutkan secara detail bioskop boleh beroperasi atau tidak.
Namun, dalam Inmendagri itu dijelaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah PPKM level 2 di Jawa-Bali dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Pemerintah juga tidak menyebutkan secara spesifik apakah bioskop boleh dibuka atau ditutup di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali.
Namun, disebutkan bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal boleh diizinkan dengan syarat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.