JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah resmi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level 3.
Dengan begitu, sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat diperlonggar, termasuk aturan beribadah langsung di tempat ibadah.
Aturan lengkapnya dituliskan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Jakarta.
Baca juga: Anies Copot Direktur Utama, Direktur Bisnis, dan Komisaris Jakpro
“Masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Kepgub tersebut.
Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan daya tampung tidak lebih dari 50 persen. Selama PPKM Level 4, daya tampung lebih sedikit, yakni 25 persen.
Keputusan ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021.
Baca juga: Senja Kala Bioskop di Tengah Pandemi, Dulu Dikejar Kini Banyak Sineas Menghindar
Berlandaskan aturan tersebut, Masjid Agung At-Tin di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menambah kapasitas jemaah untuk shalat Jumat.
Kepala Peribadatan Masjid Agung At-Tin Karnali mengatakan, jumlah jemaah shalat Jumat menjadi maksimal 5.000 orang.
"Pada awal pekan pembukaan masih 2.500 jemaah, tetapi untuk pekan lalu dan besok, kapasitas di sini sudah 5.000 jemaah," kata Karnali kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Gerak Cepat Aparat Menghapus Mural yang Tak Diinginkan Pemerintah...
Selama PPKM, Masjid Agung At-Tin baru menggelar shalat Jumat dua kali.
"Dengan minggu ini berarti sudah tiga pekan kami gelar shalat Jumat," ucap Karnali. Untuk shalat Jumat, jemaah nantinya akan diarahkan ke lantai dua Masjid Agung At-Tin.
Karnali menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menggelar kegiatan shalat Jumat.
"Untuk kajian keagaamaan memang belum diselenggarakan kembali," kata Karnali.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad/ Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.