JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DB (48) memeras kontraktor pembangunan proyek kantor di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Aksinya pada Selasa (24/8/2021), terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
DB kemudian ditangkap aparat dari Polsek Kembangan pada Kamis (26/8/2021). Ia dikenakan Pasal 368 KUHP ayat (1) dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti berupa tongkat kayu yang digunakan pelaku, amplop yang telah disobek, uang sejumlah Rp 500.000, dan motor yang digunakan pelaku.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus ini:
Menurut polisi, mulanya DB meminta uang Rp 50 juta kepada kontaktor proyek melalui staf admin yang berada di lokasi proyek.
"(Pelaku) menemui salah satu staf proyek untuk meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan sebesar Rp 50 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto dalam konferensi pers, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Polisi Pastikan Pria Pemalak Kontraktor Proyek di Kembangan Bukan Anggota Ormas
Namun, kontraktor proyek pembangunan hanya menyanggupi membayar Rp 500.000. Pelaku kemudian marah karena besaran uang yang ia minta tak dipenuhi.
Pelaku kemudian mengancam akan menutup proyek tersebut karena uang yang dibayar kurang.
Pelaku juga membawa tongkat yang dibungkus kain untuk menakut-nakuti korban.
"Dia mengalungkan di (lengan) sebelah kanan, mengalungkan tongkat ini. Mungkin waktu itu diduga oleh korban atau saksi di TKP semacam sajam (senjata tajam), tapi waktu kami amankan ternyata hanya tongkat," lanjut Ferdo.
Saat beraksi, DB juga mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Namun, polisi memastikan bahwa DB tak terafiliasi dengan ormas manapun.
"Kemarin dia (pelaku) ormas bilangnya. Kami dalami ternyata dia sendiri bukan ormas," kata Ferdo.
Anita (19), staf admin proyek yang dimintai uang mengaku sempat mengecek keberadaan ormas ke pengurus RT setempat.
Baca juga: Pengakuan Pemalak Kontraktor Proyek di Kembangan: Saya Lapar, Anak Mau Bayar Uang Sekolah
"Dia ngakunya dari ormas tertentu nah saya tanya (pengurus) RT, ternyata nggak ada ormas tersebut," kata Anita.