JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P dan Fraksi PSI secara resmi mengajukan hak interpelasi berkaitan dengan rencana penyelenggaraan Formula E kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Ketua Komisi C DPRDP DKI Jakarta Rasyidi mengatakan, pengajuan hak interpelasi tersebut ditandatangani 33 anggota Dewan, di mana 25 anggota berasal dari Fraksi PDI-P dan 8 sisanya dari Fraksi PSI.
“Hari ini kami menyerahkan tanda tangan kami untuk memberikan sebuah hak interpelasi kepada Saudara Gubernur (Anies Baswedan),” kata Rasyidi.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Formula E berpotensi mengalami kerugian. Namun, Anies tetap bersikukuh untuk menyelenggarakan ajang balap mobil listrik tersebut pada 2022 mendatang.
Baca juga: Fraksi PDI-P dan PSI DPRD DKI Resmi Ajukan Interpelasi soal Formula E terhadap Anies
Sehingga, menurut Rasyidi, perlu diperjelas alasan mengapa Formula E tetap diselenggarakan tahun depan. Padalah, biaya penyelenggaraan Formula E tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih krusial, seperti penanganan pandemi Covid-19 yang Masih berlangsung saat ini.
“Lebih baik uangnya dimanfaatkan untuk masyarakat dalam mengatasi pandemi,” tegasnya.
Tatib DPRD DKI Jakarta menyebutkan bahwa DPRD memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada masyarakat.
Hak ini diusulkan paling sedikit 15 orang dari setidaknya dua fraksi. Jika sudah memenuhi syarat, akan diadakan rapat paripurna untuk menentukan apakah usulan interpelasi diterima atau tidak.
Baca juga: Ajukan Hak Interpelasi Formula E, Fraksi PSI Siapkan Tiga Pertanyaan untuk Anies