Hak interpelasi bisa terselenggara apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD. Putusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah peserta paripurna.
Kemudian, Gubernur dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap permintaan keterangan tersebut. Apabila Gubernur berhalangan, maka Gubernur menugaskan pejabat terkait untuk mewakilinya.
Terhadap tanggapan Gubernur tersebut, DPRD dapat menyatakan pendapatnya untuk kemudian dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebiijakan (atau disebut juga hak menyatakan pendapat DPRD).
Baca juga: Anggota F-PKS: Interpelasi Formula E Membuat Jarak Eksekutif dengan Legislatif
Hak angket adalah hak DPRD melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis, yang diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Proses dari pengusulan hingga persetujuan hak angket sama dengan hak interpelasi.
Apabila paripurna DPRD menyetujui usulan hak angket, maka DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.
Jika dalam proses penyelidikan, Gubernur dan/atau Wakil Gubernur berstatus sebagai terdakwa, maka Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dari jabatannya.
Apabila Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, maka Presiden memberhentikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.