Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah David NOAH, Polisi Periksa 2 Tahanan Kejari Jaksel Terkait Kasus Penipuan Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 27/08/2021, 10:49 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah memeriksa YS dan EAS terkait keterlibatan dugaan penipuan bersama personel band NOAH, David senilai Rp 1,1 miliar.

YS dan EAS yang merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus berbeda itu diperiksa pada Kamis (26/8/2021) sore.

"Dalam kasus ini ada tiga orang terlapor yakni D, YS dan EAS. Dua orang YS dan EAS tahan Kejari Jaksel, tapi kasus berbeda (bukan penipuan), kemarin sore diklarifikasi," ujar Yusri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Namun Yusri belum menjelaskan terkait hasil pemeriksaan kedua terlapor, YS dan EAS.

Baca juga: David NOAH Akan Dikonfrontasi dengan Pelapor soal Dugaan Penipuan Rp 1,1 Miliar

Menurut Yusri, YS diketahui merupakan saksi kunci di balik kasus dugaan penipuan tersebut.

Adapun rencana ke depan penyidik bakal mengonfrontasi David dengan Lina Yunita sebagai pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Senin akan kita konfrontasi si D dan pelapor. Kita akan pertemukan. Kenapa? Karena waktu pemeriksaan (David) dari Rp 1,1 M yang diperkarakan, dia sudah mengaku telah membayar sebagian," ucap Yusri.

Yusri sebelumnya membeberkan kabar terkini terkait kasus dugaan penipuan yang mejerat David setelah dilaporkan oleh Lina.

David dalam pemeriksaannya pada Selasa (24/8/2021), mengakui kalau sudah menyerahkan uang sebagaian dari nilai Rp 1,1 miliar yang dilaporkan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,1 M, David NOAH Disebut Telah Kembalikan Sebagian Uang

"Hasil pemeriksaan awal, menurut D ada beberapa uang yang sudah dibayar. Sudah dikembalikan ke pelapor. Itu yang pertama, " ujar Yusri, Kamis (26/8/2021).

Diketahui, David dilaporkan oleh seseorang bernama Lina Yunita yang teregister dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8/2021).

Kuasa hukum Lina, Devi Waluyo, menjelaskan bahwa dugaan penipuan yang dialami oleh Lina terjadi pada akhir 2020.

Menurut Devi, kliennya mengirimkan uang sebesar Rp 1,1 miliar lebih untuk menjalankan bisnis proyek pembuatan kapal dengan tenor pengembalian selama enam bulan.

"Dia (David) juga menyertakan kayak bukti-bukti ada di lokasi proyek. Kemudian dia juga (mengaku) direksi di perusahaan itu, akhirnya Bu Lina percaya. Akhirnya Bu Lina bantu (dana)," ucap Devi.

Namun, sejumlah uang yang dipinjamkan itu tak kunjung dikembalikan oleh David sampai melebihi waktu perjanjian.

Menurut Devi, Lina mencoba berkomunikasi dengan David mengenai pengembalian uang itu, tetapi tidak ada titik temu.

"Kami pernah kirim somasi ke (rumah David) di Bandung, sesuai dengan perjanjian tapi sudah ada pemilik baru di sana. Jadi sudah pindah dari Oktober 2020 sudah pindah si David. Akhirnya kami terpaksa laporan," kata Devi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com