Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Bahas Peraturan Sekolah Tatap Muka Hari Ini

Kompas.com - 27/08/2021, 11:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok segera membahas peraturan resmi jelang penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) yang rencananya digelar pada Oktober 2021.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Depok sudah pernah menyusun draf rencana peraturan PTM, tetapi beberapa hal disebut masih perlu penyesuaian.

"Betul akan serupa (dengan draf), nanti kami update. Jam 13.00 kami akan bahas terkait peraturan wali kotanya," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana kepada wartawan pada Jumat (27/8/2021).

"Intinya Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19 men-support segala kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat. Kami akan bahas kembali draf peraturan wali kota dengan Dinas Pendidikan, satgas, dan Satpol PP," jelasnya.

Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Pemkot Depok Akan Cek Kesiapan Sekolah

Dalam draf lama tersebut, ada sejumlah ketentuan yang sudah dirumuskan oleh Dinas Pendidikan jika PTM diizinkan berlangsung.

Pertama, murid yang pergi ke sekolah harus berangkat dengan persetujuan orangtua. Jika orangtua belum setuju, maka sekolah mesti mengakomodasi pembelajaran jarak jauh seperti yang selama ini dilakukan.

Kedua, jumlah murid yang datang ke sekolah dibatasi hanya 40 persen. Maka, sekolah harus menyiapkan jadwal serta tim ajar tatap muka dan jarak jauh sekaligus.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Depok Kemungkinan Mulai Oktober 2021, Pemkot Akan Gelar Simulasi Dulu

Ketiga, tiada mata pelajaran olahraga dan ekstrakurikuler. Sekolah hanya berlangsung 2-4 jam. Hanya boleh ada 5 murid per kelas untuk SLB (dari standar 8 orang), 5 murid per kelas untuk PAUD (dari standar 15 orang), dan 18 orang untuk pendidikan dasar dan menengah (dari standar 36 orang).

Keempat, kantin ditutup sehingga orangtua diminta membawakan bekal makan dan minum untuk anak-anaknya. Orangtua juga diharapkan mengantar-jemput anak agar anak tidak berbaur dengan orang lain di transportasi umum.

Kelima, sekolah harus menyiapkan sarana-prasarana pendukung protokol kesehatan serta memiliki data kesehatan guru, tenaga kependidikan, dan para murid.

"Drafting-nya sudah lama, nanti kami akan kuatkan lagi sesuai dengan peraturan terbaru dari pemerintah pusat, jadi terkait dengan jumlah setiap rombongan belajar, jarak, dan protokol kesehatannya," ungkap Dadang.

Baca juga: Sejumlah Orangtua di Tangsel Tak Izinkan Anaknya Ikut Sekolah Tatap Muka, Khawatir Prokes Kendur

"Persiapan PTM terbatas setelah mid-semester 1. Jadi mid semester 1 itu diselesaikan dulu dengan pembelajaran jarak jauh. Setelah mid semester 1, dilakukan PTM terbatas," tuturnya.

Sebagai informasi, PTM di Depok sudah diizinkan untuk diselenggarakan dalam waktu dekat, sebagaimana termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri di mana wilayah Jabodetabek sudah masuk kategori PPKM level 3.

Tak seperti wilayah-wilayah tetangga, Kota Depok belum pernah sekali pun menggelar PTM secara terbatas, termasuk yang sifatnya simulasi maupun uji coba, sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan pada 2 Maret 2020 silam hingga sekarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com