JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, Polda Metro Jaya telah memberlakukan kebijakan yang diskriminatif karena melarang sepeda melintasi jalur dengan sistem ganjil genap di Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said.
Sebab, pesepeda otomatis terkena larangan melintas di ketiga jalur utama Ibu Kota itu setiap hari.
Pengendara motor tetap bisa melintas setiap hari. Sementara pengendara mobil bisa melintas sesuai dengan nomor pelatnya.
“Ini kan ganjil genap, kalau untuk mobil, berarti besoknya masih bisa dipakai, terus kalau untuk orang yang kendaraannya hanya sepeda saja bagaimana?" ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Mengapa Pesepeda Menuju Kantor Juga Dilarang Lewat Jalur Ganjil Genap? Ini Jawaban Polisi
Sahroni menilai, kebijakan ini tidak adil khususnya bagi warga yang sehari-harinya menggunakan sepeda untuk beraktivitas.
Ia mencontohkan pedagang kopi keliling atau biasa diplesetkan sebagai starling, yang sehari-harinya menjajakan minuman dengan menggunakan sepeda.
Selain itu, pekerja kantoran yang kerap ke kantor naik sepeda juga akan terkena imbasnya.
"Kan kasihan orang-orang yang aktivitas hariannya menggunakan sepeda, seperti pedagang kopi keliling dan orang-orang yang berkantor naik sepeda untuk alasan lingkungan. Jadi menurut saya aturan ini diskriminatif,” kata politisi Partai Nasdem ini.
Sahroni juga menilai alasan Polda Metro melarang sepeda melintas untuk mencegah kerumunan tidak masuk akal.
Pembina komunitas sepeda ASC Cycling ini meyakini kerumunan tidak akan terjadi karena jumlah warga yang bersepeda untuk ke kantor tidak terlalu banyak.
"Kemarin ketum Bike to Work juga sudah sempat menyampaikan keberatannya terkait kebijakan ini, dan menurut saya protes yang mereka sampaikan sangat masuk akal dan beralasan," ucapnya.
Baca juga: Bike 2 Work Protes Pesepeda Dilarang Melintas Jalan Sudirman-Thamrin Selama PPKM
Oleh karena itu, Sahroni meminta Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan ulang kebijakannya melarang sepeda melintas di jalur ganjil genap.
"Sebaiknya Dirlantas mendengar masukan-masukan yang disampaikan langsung oleh masyarakat ataupun mereka-mereka yang menggunakan sepeda sebagai kendaraan utama,” ujar Sahroni.
Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan belum mengizinkan para pesepeda melintasi jalan yang saat ini diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.
Ada tiga titik yang diberlakukan aturan ganjil genap saat PPKM level 3, yakni Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.