JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia, mulai dari bayi hingga dewasa, yang berlaku secara nasional.
Apabila identitas warga dewasa dikenal dengan kartu tanda penduduk (KTP), identitas anak di bawah 17 tahun disebut kartu identitas anak (KIA).
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 disebutkan, anak warga negara asing (WNA) juga bisa memiliki KIA asalkan orangtua memiliki izin tinggal tetap, berusia 17 tahun, dan telah atau pernah menikah.
Adapun KIA dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
Berikut persyaratan bagi WNA yang akan membuat KIA:
Sementara itu, cara membuat KIA bagi anak WNA adalah sebagai berikut:
Adapun masa berlaku KIA untuk anak WNA disesuaikkan dengan izin tinggal tetap orangtuanya selama berada di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.