JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia, mulai dari bayi hingga dewasa, yang berlaku secara nasional.
Apabila identitas warga dewasa dikenal dengan kartu tanda penduduk (KTP), identitas anak di bawah 17 tahun disebut kartu identitas anak (KIA).
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 disebutkan, anak warga negara asing (WNA) juga bisa memiliki KIA asalkan orangtua memiliki izin tinggal tetap, berusia 17 tahun, dan telah atau pernah menikah.
Adapun KIA dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
Berikut persyaratan bagi WNA yang akan membuat KIA:
Sementara itu, cara membuat KIA bagi anak WNA adalah sebagai berikut:
Adapun masa berlaku KIA untuk anak WNA disesuaikkan dengan izin tinggal tetap orangtuanya selama berada di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.