JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memulai layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin yang diproduksi perusahaan Pfizer asal Amerika Serikat (AS). Di tahap awal, Jakarta baru mendapat jatah 232.824 dosis vaksin Pfizer dari Kementerian Kesehatan.
Pemberian vaksin itu masih terbatas bagi warga ber-KTP DKI dan yang berdomisili di Ibu Kota.
Sejak Selasa (24/8/2021), warga Jakarta bisa mendapatkan vaksin Pfizer.
Baca juga: Kemenkes Sebut Vaksin Covid-19 Pfizer Akan Dibagikan ke Seluruh Wilayah Indonesia
Berikut informasi terbaru syarat penerima vaksin Pfizer di Jakarta, seperti dilansir akun Instagram @dinkesdki pada 25 Agustus 2021.
- Usia di atas 12 tahun
- Belum pernah divaksin dosis 1 dan 2
- Ber-KTP/domisili di Jakarta (dibuktikan surat keterangan RT)
- Bisa diberikan untuk ibu hamil atau menyusui
- Punya penyakit komorbid terkontrol
- Untuk penderita gangguan imunologi (autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lain) disertai surat keterangan dokter.
Lokasi, cara daftar, dan jam pelayanan vaksin Pfizer
1. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus
- Pendaftaran melalui JAKI (https://vaksinasi-corona.jakarta.go.id).
- Waktu pelayanan vaksin hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur) pukul 09.00-12.00 WIB
2. Puskesmas Kecamatan Cilandak
- Pendaftaran melalui JAKI (https://vaksinasi-corona.jakarta.go.id).
- Waktu pelayanan vaksin hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur) pukul 13.00-14.30 WIB.
3. RS Prikasih
- Pendaftaran melalui JAKI (https://vaksinasi-corona.jakarta.go.id), https://forms.gle/u4jEvUjSotKej5b36.
- Waktu pelayanan vaksin hari Senin, Selasa, Kamis (kecuali hari libur) pukul 08.00-12.00 WIB.
4. Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang
- Pendaftaran melalui JAKI (https://vaksinasi-corona.jakarta.go.id), https://bit.ly/3DiVaWM
- Waktu pelayanan vaksin hari Selasa dan Kamis (kecuali hari libur) pukul 09.00-12.00 WIB
5. Puskesmas Kelurahan Pancoran
- Pendaftaran melalui JAKI (https://vaksinasi-corona.jakarta.go.id), http://bit.ly/daftarvaksinonline.
- Waktu pelayanan vaksin hari Selasa, Rabu, Kamis (kecuali hari libur) pukul 09.00-12.00 WIB.
6. UPK Kemenkes
- Untuk internal.
- Waktu pelayanan vaksin hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur) pukul 08.00-12.00 WIB.
7. BPSDM Kemenkes Hang Jebat (belum bisa melayani usia 12-17 tahun dan ibu hamil)
- Pendaftaran melalui https:/s.id/vaksinhangjebat , https://loket.com/event/vaksinbppk.
- Waktu pelayanan vaksin hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur) pukul 08.00-15.00 WIB dan 08.00-12.00 WIB pada hari Sabtu.
8. Cilandak Town Square
- Pendaftaran melalui https://www.serbuanvaksinasi24.org.
- Waktu pelayanan vaksin hari Senin hingga Minggu (kecuali hari libur) pukul 08.00-12.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.