Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kafe di Kampung Bayam Akui Punya Bukti Bakal Dapat Ganti Rugi dari Jakpro

Kompas.com - 27/08/2021, 17:02 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemilik kafe di Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Udin (26), mengaku memiliki surat yang membuktikan dirinya berhak mendapatkan uang ganti rugi dari pihak Jakpro atas penggusuran yang dia alami.

Bukti tersebut berupa surat yang berisi daftar luas bangunan 26 kafe lengkap dengan jumlah nominal ganti rugi bangunan yang akan dia terima.

Menurut Udin, surat itu dikeluarkan oleh PT Jakpro pada tahun 2020 lalu.

Baca juga: Bangunan Liar di Kampung Bayam, Dibongkar Satpol PP dan Bantahan Jakpro soal Uang Ganti Rugi

"Terus kalau Jakpro enggak merasa menjanjikan ganti rugi, terus darimana kita dapat data ini. Kita enggak mungkin bikin sendiri, enggak ngerti yang gini-ginian," kata Udin di lokasi, Jumat (27/8/2021).

"Kita juga manusia, orang kecil. Jangan mentang-mentang mereka orang besar memperlakukan kita begini," sambungnya.

Dalam daftar tersebut, ada 26 kafe yang mendapat uang ganti rugi dengan nominal berbeda sesuai luas bangunan.

Baca juga: Alasan Jakpro Tak Beri Ganti Rugi 26 Kafe di Kampung Bayam: Jadi Tempat Prostitusi

"Macam-macam sih (nominal ganti rugi), kita Rp 47 juta," ujar Udin.

Udin pun mangaku akan meninggalkan kawasan Kampung Bayam apabila dana tersebut sudah diberikan.

Sementara itu, Kepala Divisi Corsec Jakpro Nadia Diposanjoy mengatakan, 26 pemilik kafe di Kampung Bayam tidak masuk dalam daftar penerima dana ganti rugi, atau yang disebut program resettlement action plan (RAP).

Dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (27/8/2021), Nadia mengatakan bahwa para pemilik kafe tersebut bukanlah warga asli Kampung Bayam.

"Keputusan tidak memasukan 26 kafe ke dalam RAP Kampung Bayam ini sangat tepat dan akuntabel. Pasalnya, para pemilik kafe bukan merupakan warga Kampung Bayam," kata Nadia.

"Para pemilik kafe bukan bagian dari komunitas warga Kampung Bayam. Jika mereka mendapatkan kompensasi, justru Jakpro yang melanggar Undang-undang," sambungnya.

Baca juga: Jakpro Bantah Ada Perjanjian Ganti Rugi dengan Pemilik Bangunan Liar di Kampung Bayam

Nadia kemudian menjelaskan alasan Jakpro tidak memasukan 26 kafe ke dalam program RAP .

"Sebab, praktik usahanya ilegal serta tergolong bidang usaha yang dilarang oleh Pemerintah karena terindikasi oleh aparatur kewilayahan setempat kafe-kafe tersebut menjual minuman keras hingga adanya praktek prostitusi," tutur Nadia.

"Hal ini sangat kontraproduktif karena hadirnya kafe-kafe ini lebih banyak menimbulkan mudharat dibanding manfaat bagi warga Kampung Bayam. Seiring berjalannya waktu, kafe-kafe tersebut menuntut juga ganti untung kepada Jakpro," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com