Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Shihab

Kompas.com - 27/08/2021, 19:34 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk melakukan protes atas proses hukum perkara kliennya, Jumat (27/8/2021).

Salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa protes yang ditujukan kepada PN Jakarta Timur tersebut disampaikan dalam bentuk surat keberatan dan petisi yang ditandatangani ratusan ribu orang.

"Ditandatangani oleh perwakilan dari jutaan masyarakat dari pondok pesantren, majelis taklim, masyarakat pecinta keadilan, ulama, habaib, dan ustaz semua," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

Pihaknya meyakini, pengadilan sudah melakukan maladministrasi saat menolak kasasi perpanjangan masa tahanan mantan pemimpin Forum Pembela Islam (FPI) tersebut.

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan sampai 7 September, Kejari Jaktim: Kami Hanya Laksanakan Penetapan Hakim PT

Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan warga Petamburan dan denda Rp 20 juta pada perkara kerumunan Megamendung.

Padahal, berdasarkan putusan itu Rizieq seharusnya bebas pada 9 Agustus 2021, selepas menjalani 8 bulan masa tahanan sesuai vonis perkara Petamburan.

Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, sehingga Rizieq baru bisa bebas pada 7 September 2021.

"Ketika kami melakukan kasasi di PN Jakarta Timur soal penetapan (masa tahanan) Habib Rizieq Shihab akan tetapi ditolak. Padahal kita punya dasar hukumnya, dan ada dasar hukumnya UU mengatur itu," ujar Aziz.

Selain itu, Aziz juga berkeberatan atas putusan PN Jakarta Timur dalam menerima kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Megamendung.

Baca juga: Vonis Banding Kasus Megamendung dan Petamburan Tidak Berubah, Kuasa Hukum Rizieq: Kami Apresiasi

Menurut dia, kasasi harusnya ditolak, karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Timur adalah denda Rp 20 juta, putusan ini pun dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI.

"Itu seharusnya menurut UU tidak boleh dikasasi, tapi oleh PN Jakarta Timur kasasi JPU permohonannya diterima. Artinya kita protes, kenapa begitu tidak adilnya perlakuan terhadap kami," tuturnya

Aziz mengatakan pihaknya juga sudah melayangkan surat keberatan dan petisi terkait protes perpanjangan masa tahanan untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor ke Mahkamah Agung (MA).

Ia berharap, MA, selaku lembaga peradilan paling tinggi, mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Isi petisinya terkait dengan ketidakadilan yang dialami oleh HRS dalam kasus RS UMMI. Masyarakat minta ditegakan keadilan dan Habib Rizieq dibebaskan seperti itu," lanjut Aziz.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Datangi PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Shihab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com