JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab kecewa dengan perpanjangan masa tahanan Rizieq. Mereka menilai perpanjangan masa penahanan itu dipaksakan dan bermuatan politik.
Hal ini disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).
"Penetapan penahanan yang dilakukan oleh Wakil PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta terhadap HRS (Rizieq) cenderung dipaksakan, patut diduga kuat kental muatan politisnya," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya di Jakarta Timur, seperti diberitakan Tribun News, Jumat.
Baca juga: Datangi PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Shihab
Aziz hari ini mendatangi PN Jakarta Timur untuk memprotes perpanjangan masa tahanan klien mereka dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor. Protes tersebut disampaikan dalam bentuk surat keberatan dan petisi yang ditandatangani sejumlah orang.
Pihaknya meyakini, pengadilan sudah melakukan malaadministrasi. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan warga Petamburan dan denda Rp 20 juta pada perkara kerumunan Megamendung.
Berdasarkan putusan itu, Rizieq seharusnya bebas pada 9 Agustus 2021, selepas menjalani 8 bulan masa tahanan sesuai vonis perkara Petamburan.
Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, sehingga Rizieq baru bisa bebas pada 7 September 2021.
Dalam kasus RS UMMI Bogor, Rizieq divonis empat tahun penjara di PN Jakarta Timur. Proses banding untuk perkara RS UMMI Bogor hingga kini masih berjalan sehingga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ketika kami melakukan kasasi di PN Jakarta Timur soal penetapan (masa tahanan) Habib Rizieq Shihab akan tetapi ditolak. Padahal kami punya dasar hukumnya, dan ada dasar hukumnya UU mengatur itu," ujar Aziz.
Aziz juga keberatan atas putusan PN Jakarta Timur dalam menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Megamendung. Menurut dia, kasasi harusnya ditolak karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur denda Rp 20 juta, putusan ini pun dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI.
"Itu seharusnya menurut UU tidak boleh dikasasi, tapi oleh PN Jakarta Timur kasasi JPU permohonannya diterima. Artinya kami protes, kenapa begitu tidak adilnya perlakuan terhadap kami," ujar dia
Aziz mengatakan pihaknya juga sudah melayangkan surat keberatan dan petisi terkait protes perpanjangan masa tahanan untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor ke Mahkamah Agung (MA). Ia berharap, MA, selaku lembaga peradilan paling tinggi, mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berita telah ditayang di Tribunnews dengan judul: Datangi PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Shihab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.