"AY dan MS dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP," paparnya.
Tawuran di Periuk
Aksi tawuran antar-remaja yang terjadi berkikutnya berlokasi di Situ Bulakan, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada 22 Agustus 2021.
Ada lima pelaku yang ditangkap, yakni AAP, MF, SD, MAN, dan IS yang diamankan pada hari itu juga di kediaman masing-masing.
Akibat tawuran tersebut, korban berinisial NF (20) terluka di kedua lengannya.
Tawuran ini bermula ketika kelompok remaja yang diikuti NF dan kelompok remaja yang diikuti kelima pelaku bentrok di Situ Bulakan, pada 22 Agustus 2021, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat tawuran berlangsung, kedua lengan korban dibacok menggunakan sebuah celurit oleh AAP.
Usai dibacok, korban langsung dilarikan ke sebuah rumah sakit di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kedua orangtua korban yang mengetahui putranya dibacok kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Atas laporan itu, aparat polisi mengejar AAP.
Saat kediaman AAP digeledah, polisi menemukan sebilah celurit yang dipakai untuk membacok korban. Kepolisian pun mengamankan celurit itu sebagai barang bukti.
Kepada polisi, AAP mengaku bahwa dia melakukan tawuran itu bersama empat rekannya. Keempatnya langsung ditangkap di hari yang sama.
Dari tangan kelima pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit berukuran 1 meter, sebuah sepeda motor, dan beberapa ponsel.
Kelimanya disangkakan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 350 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Tawuran di Cipondoh