TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota mengakui bahwa aksi tawuran para remaja kerap terjadi di wilayah hukumnya belakangan ini.
Setidaknya, polisi telah menangkap delapan remaja yang hendak atau pun telah melakukan aksi tawuran pada 11 Agustus dan 22 Agustus 2021.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima berujar, kedelapan remaja itu rata-rata berstatus sebagai pelajar SMP atau SMA.
Menurut dia, mereka melakukan aksi tawuran karena tidak memiliki kegiatan rutin.
"Delapan orang itu, lima di bawah umur. Mereka memang komunikasinya lewat online, media sosial, saling nantang dan ketemu di TKP (tempat kejadian perkara) tawuran," ujar Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Tawuran Antar-kelompok Remaja di Periuk, Polisi Tangkap 5 Orang
"Mereka anak-anak tanggung. Tidak ada kegiatan, berkumpul. Rata-rata pelajar," sambungnya.
Dia mengungkapkan, sebelum melakukan tawuran, para remaja itu menenggak minuman beralkohol terlebih dahulu.
"Iya, ada yang minum-minum dulu sebelum tawuran," tutur Deonijiu.
Tawuran di Cimone
Aksi tawuran pertama yang diungkap kepolisian terjadi di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, pada 11 Agustus 2021.
Korban tawuran adalah dua remaja berinisial JA (18) dan AA (22). Bagian tangan kanan AA terputus dan beberapa jari JA juga terputus.
Sedangkan, kedua pelaku masing-masing berinisial AY (23) dan MS (17).
Baca juga: Kasus Tawuran hingga Tangan Terputus di Cimone, Dua Pelaku Ditangkap
Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan yang dibuat keluarga masing-masing korban.
Dari laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan sekitar 17 orang yang terlibat tawuran di Cimone.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan adalah celurit dengan ukuran 1,5 meter, dua buah samurai, dan satu stik golf.
"AY dan MS dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP," paparnya.
Tawuran di Periuk
Aksi tawuran antar-remaja yang terjadi berkikutnya berlokasi di Situ Bulakan, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada 22 Agustus 2021.
Ada lima pelaku yang ditangkap, yakni AAP, MF, SD, MAN, dan IS yang diamankan pada hari itu juga di kediaman masing-masing.
Akibat tawuran tersebut, korban berinisial NF (20) terluka di kedua lengannya.
Tawuran ini bermula ketika kelompok remaja yang diikuti NF dan kelompok remaja yang diikuti kelima pelaku bentrok di Situ Bulakan, pada 22 Agustus 2021, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat tawuran berlangsung, kedua lengan korban dibacok menggunakan sebuah celurit oleh AAP.
Usai dibacok, korban langsung dilarikan ke sebuah rumah sakit di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kedua orangtua korban yang mengetahui putranya dibacok kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Atas laporan itu, aparat polisi mengejar AAP.
Saat kediaman AAP digeledah, polisi menemukan sebilah celurit yang dipakai untuk membacok korban. Kepolisian pun mengamankan celurit itu sebagai barang bukti.
Kepada polisi, AAP mengaku bahwa dia melakukan tawuran itu bersama empat rekannya. Keempatnya langsung ditangkap di hari yang sama.
Dari tangan kelima pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit berukuran 1 meter, sebuah sepeda motor, dan beberapa ponsel.
Kelimanya disangkakan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 350 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Tawuran di Cipondoh
Pada 22 Agustus 2021, kepolisian juga menangkap seorang pria berinisial KS (19) di Jalan Irigasi Sipon, Poris Plawad Utara, Cipondoh.
Penangkapan itu mulanya dilakukan saat kepolisian melakukan patroli rutin pada tanggal tersebut.
"Minggu (22/8/2021), kepolisian menemukan informasi dari sosial media bahwa akan ada tawuran yang diadakan di Jalan Irigasi Cipondoh," ungkap Deonijiu.
Kemudian, saat berpatroli di lokasi tersebut, kepolisian mengamankan enam remaja yang memang hendak tawuran.
Saat enam enam orang tersebut diperiksa, KS diketahui membawa sebilah celurit. Oleh karena itu, petugas langsung menangkap KS.
Menurut Deonijiu, ukuran sebilah celurit yang dibawa oleh remaja tersebut tidak terlalu besar.
Meski demikian, tindakan KS termasuk melanggar tindak pidana.
KS disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.