Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Remaja Peretas Situs Setkab Tak Dipidana, Hanya Wajib Lapor

Kompas.com - 28/08/2021, 15:39 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI berinisial MLA (17) mendapatkan keringanan dengan tidak dipidana setelah mendapatkan diversi atas kasusnya.

Keringanan itu didapatkan karena MLA saat ini masih berusia anak-anak.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana," ujar Kepala Badan Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: Kronologi dan Motif Peretasan Situs Setkab oleh Dua Remaja...

Bapas Jaksel telah mendampingi MLA yang terjerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena meretas situs Setkab.

Adapun pendampingan anak ini merupakan permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

MLA didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan madya Bapas Jaksel hingga akhirnya mencapai kesepakatan diversi.

"Pendampingan berlangsung selama dua kali, pada hari Jumat (27/8/2021) dan pada hari Selasa (23/8/2021) lalu. Alhamdulillah, kami bersyukur karena diversi telah berhasil dengan memperoleh kesepakatan," kata Ricky.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Jakarta, Orangtua Siswa Bisa Pilih Belajar Daring

Meski tak dipidana, MLA diwajibkan melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat, yang merupakan daerah asalnya.

Berikut hasil kesepakatan diversi tersebut:

  1. MLA membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dan siap menjadi agen perubahan.
  2. Orangtua MLA membuat surat pernyataan/surat perjanjian yang diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi anaknya lebih intensif dan siap melanjutkan pendidikan MLA yang terputus.
  3. MLA melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat, selama tiga bulan.
  4. MLA mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang.
  5. MLA melakukan pelayanan masyarakat di kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat, selama tiga bulan.
  6. Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Dharmasraya dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggung jawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI.

Baca juga: Kawasan Perumahan Mewah di Puri Mutiara Cilandak Dihebohkan Aksi Diduga Maling

Adapun kasus tersebut bermula saat situs resmi Setkab tidak bisa diakses pada 30 Juli 2021.

Tampilan pada situs juga berubah menjadi hitam dengan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera Merah Putih.

Di bawahnya tertulis keterangan "Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake".

Beberapa hari kemudian, seorang pelakunya, yaitu BS alias ZYY (18), ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, tepatnya pada 5 Agustus 2021.

Baca juga: Rencana Interpelasi Formula E dan Langkah Anies Kumpulkan Pimpinan 7 Fraksi

Pelaku berikutnya, MLA (17), ditangkap di Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 6 Agustus 2021.

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop dan tiga unit ponsel dari para pelaku. Setelahnya, ZYY dan MLA ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu, MLA diamankan di Balai Pemasyarakatan Anak di Cipayung, Jakarta Timur, sedangkan ZYY ditahan di Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com