JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan pria berinisial AH, yang diduga menipu artis Fahri Azmi dengan mengaku sebagai utusan Presiden RI Joko Widodo, sebagai tersangka.
AH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan terkait laporan Fahri yang mengaku telah tertipu sebesar Rp 75 juta.
"Sudah (ditetapkan) tersangka. Sangkaan Pasal 372 dan 378, penipuan atau penggelapan," ujar Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Ditipu Seseorang yang Mengaku Utusan Jokowi, Artis Fahri Azmi Lapor Polisi
Kini, polisi masih memburu AH. Sebelumnya penyidik juga telah menggeledah rumah AH yang berlokasi di Kompleks Taman Villa Mulia, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).
Namun, saat penggeledahan dilakukan, AH disebut sudah tak terlihat sejak akhir Juli 2021.
"Masih dalam pengejaran tim karena di tempat tinggal dia sudah kosong. Dari keterangan dari RT sama sekuriti katanya akhir Juli sudah tidak pernah kelihatan," kata Avrilendy.
Diketahui, Fahri mulanya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2021.
Laporan Fahri terkait penipuan itu teregister dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kronologi Artis Fahri Azmi Ditipu Rp 75 Juta oleh Orang yang Mengaku Utusan Jokowi
Kini, kasus yang menimpa Fahri ditangani oleh Polres Jakarta Barat.
Fahri sebelumnya mengemukakan, dugaan penipuan yang dialaminya itu bermula saat ia bertemu dengan pelaku di salah satu acara ulang tahun rekannya pada 10 Juni 2021.
Kepada Fahri, AH mengaku bekerja sebagai utusan Presiden Jokowi yang juga pernah digadang sebagai calon menteri kesehatan menggantikan Terawan yang kala itu menjabat.
"Bahkan AH juga mengirimkan bukti pengangkatannya sebagai utusan khusus Presiden yang ditandatangani oleh Pak Joko Widodo," ujar Fahri dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).
Setelah perkenalan itu, pemain film Koala Kumal itu kemudian mempercayai AH hingga keduanya berteman.
Baca juga: Anak Tusuk Ayah hingga Tewas di Cengkareng karena Kesal Dilarang Menikah
Tak beberapa lama, Fahri dimintai tolong oleh AH yang mengaku sedang ada masalah karena rekeningnya dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"AH juga bilang saat ini sedang ada masalah di Kepolisian dan harus transfer uang sebesar Rp 450 juta secepatnya, sedangkan limit transfer per hari hanya Rp 250 juta," ucapnya.
Saat itu, Fahri mencoba membantu dengan meminjamkan uang Rp 75 juta karena dijanjikan akan segera diganti pada hari yang sama.
"Setelah ditransfer, AH menghilang dan sulit dihubungi. Ada data-data dan dua stempel, satu stempel utusan khusus Presiden, keuda stempel SDGs atau PBB. Kedua stempel akan saya jadikan bukti dalam proses hukum ini," ucap Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.