JAKARTA, KOMPAS.com - Hak interpelasi belakangan ramai diperbincangkan setelah dua fraksi di DPRD DKI Jakarta, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PSI, mengajukannya untuk memperjelas program Formula E.
Pengajuan hak interpelasi itu diberikan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8/2021) sore. Pada malam harinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengundang tujuh fraksi yang belum menentukan sikap bertemu di rumah dinasnya.
Lantas apa yang dimaksud hak interpelasi?
Hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 yang terdapat dalam BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.
Baca juga: Gerindra Anggap PDI-P dan PSI Sedang Akrobatik Lewat Interpelasi Formula E
Hak interpelasi yang dijelaskan dalam Pasal 120 merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak interpelasi tersebut bisa diusulkan paling sedikit 15 anggota Dewan dan terdiri lebih dari satu fraksi.
Dalam pengusulan hak tersebut, Fraksi PDIP dan PSI telah memenuhi syarat. Sebab, jumlah anggota Fraksi PDIP 25 orang dan PSI 8 orang.
Selanjutnya, pimpinan DPRD mengajukan hak itu beserta dokumen yang berisi materi kebijakan serta alasan diajukannya interpelasi. Dokumen itu juga harus ditandatangani oleh para pengusul.
Setelah pengajuan dilaksanakan, tahap selanjutnya tertuang dalam Pasal 121, usulan interpelasi akan dibahas dalam rapat paripurna.
Baca juga: Rencana Interpelasi Formula E dan Langkah Anies Kumpulkan Pimpinan 7 Fraksi
Namun untuk membahas hak interpelasi, rapat paripurna harus dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota atau 50 persen plus 1. Saat ini anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 105 setelah Ketua Fraksi PKS meninggal dunia pertengahan Agustus 2021.
Jadi harus ada setidaknya 53 orang yang hadir dalam rapat paripurna pembahasan interpelasi untuk mencapai kuorum.
Dalam rapat yang sudah mencapai kuorum, pengusul hak interpelasi akan menyampaikan penjelasan lisan atas usulan hak interpelasi, disusul tanggapan anggota DPRD lainnya melalui fraksi atas penjelasan pengusul.
Keputusan hak interpelasi disetujui atau tidak akan diambil berdasarkan jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Jika dalam rapat paripurna diperoleh suara terbanyak setuju terhadap interpelasi, maka hak interpelasi dilanjutkan dengan pemanggilan Gubernur DKI untuk menjelaskan program yang diajukan hak interpelasi.
Baca juga: Wagub DKI: Pergantian Direksi PT Jakpro Tak Menghambat Gelaran Formula E 2022
Dalam forum interpelasi nantinya setiap anggota Dewan berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada Gubernur.
Setelah rapat interpelasi akan disimpulkan beragam pandangan Anggota DPRD dan kesimpulan akan menjadi rekomendasi pelaksanaan kebijakan Gubernur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.