JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi mengeluarkan petunjuk teknis sekolah tatap muka yang akan digelar mulai Senin (30/8/2021) besok.
Aturan petunjuk teknis itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
"Menetapkan petunjuk teknis pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini," tulis Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Jakarta, Orangtua Siswa Bisa Pilih Belajar Daring
Berikut adalah sejumlah aturan pembukaan belajar tatap muka yang dimulai Senin besok"
1. Setiap sekolah yang akan menggelar tatap muka harus melalui asesmen dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Asesmen ini digunakan untuk memetakan kesiapan dan menjadi pertimbangan apakah sekolah bisa membuka proses belajar tatap muka selama pandemi Covid-19.
Saat ini sudah ada 610 sekolah yang lolos asesmen dan siap untuk membuka belajar tatap muka di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
2. Setelah diverifikasi melalui asesmen, Suku Dinas Pendidikan akan memberikan penetapan melalui SK.
3. Pelaksanaan belajar tatap muka dilakukan dengan tiga tahap, yaitu:
a. Tahap pembukaan
Tahap pembukaan dimulai dari masa transisi yang akan berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya kembali belajar tatap muka kembali 30 Agustus 2021.
Setelah masa transisi akan dilanjutkan ke masa kebiasaan baru apabila kasus Covid-19 terus menurun dan DKI Jakarta masuk ke dalam zona hijau.
b. Metode pelaksanaan pembelajaran
Metode yang akan digunakan merupakan blended learning atau pembelajaran campuran dengan perpaduan tatap muka dan belajar jarak jauh.
c. Kurikulum