JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar belajar tatap muka terbatas mulai Senin (30/8/2021) besok, dan akan diikuti oleh 610 sekolah yang sudah melalui asesmen.
Untuk tahap awal pembukaan, belajar tatap muka masa transisi akan berlangsung selama dua bulan seperti yang tertulis dalam Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021.
Apabila sukses digelar, belajar tatap muka akan dilanjutkan kembali lewat masa kebiasaan baru dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, ada beberapa ketentuan yang mengatur penghentian belajar tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini Daftar 610 Sekolah yang Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas di Jakarta
Penghentian kegiatan belajar tatap muka terbatas diatur dalam poin F Surat Keputusan Disdik DKI Nomor 882 Tahun 2021.
Pertama, apabila ditemukan warga dalam satuan pendidikan yang positif Covid-19.
Sekolah akan ditutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi sebelum kembali melaksanakan belajar tatap muka.
Kedua, penghentian belajar tatap muka dilakukan apabila sekolah tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang sudah disusun oleh Dinas Pendidikan.
Terakhir, belajar tatap muka kembali ditutup jika keadaan pandemi Covid-19 di DKI Jakarta kembali memburuk.
Terkait poin pertama dan kedua akan dilakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 di lokasi sekolah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.