JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar belajar tatap muka terbatas mulai Senin (30/8/2021) besok, dan akan diikuti oleh 610 sekolah yang sudah melalui asesmen.
Untuk tahap awal pembukaan, belajar tatap muka masa transisi akan berlangsung selama dua bulan seperti yang tertulis dalam Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021.
Apabila sukses digelar, belajar tatap muka akan dilanjutkan kembali lewat masa kebiasaan baru dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, ada beberapa ketentuan yang mengatur penghentian belajar tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini Daftar 610 Sekolah yang Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas di Jakarta
Penghentian kegiatan belajar tatap muka terbatas diatur dalam poin F Surat Keputusan Disdik DKI Nomor 882 Tahun 2021.
Pertama, apabila ditemukan warga dalam satuan pendidikan yang positif Covid-19.
Sekolah akan ditutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi sebelum kembali melaksanakan belajar tatap muka.
Kedua, penghentian belajar tatap muka dilakukan apabila sekolah tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang sudah disusun oleh Dinas Pendidikan.
Terakhir, belajar tatap muka kembali ditutup jika keadaan pandemi Covid-19 di DKI Jakarta kembali memburuk.
Terkait poin pertama dan kedua akan dilakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 di lokasi sekolah.
Pengawasan ini akan dilakukan mulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, wilayah kota dan provinsi DKI Jakarta dan akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, 610 sekolah itu sudah menjalani dua tahap asesmen.
Asesmen pertama ialah terkait kesiapan sarana prasarana, sedangkan asesmen kedua terkait kesiapan kepala sekolah, guru, dan orangtua siswa.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Jakarta, Orangtua Siswa Bisa Pilih Belajar Daring
Salah satu syarat asesmen adalah guru-guru di sekolah sudah divaksinasi Covid-19.
Sebanyak 85 persen guru-guru di Jakarta telah menerima vaksin Covid-19, sedangkan 15 persen sisanya memiliki komorbid.
Namun, para siswa tak diwajibkan untuk menerima vaksin Covid-19 jika ingin mengikuti PTM.
"Karena anak divaksinasi atau tidak, bukan keputusan si anak, itu adalah keputusan orangtua. Anak-anak yang belum vaksin, biasanya karena orangtuanya tidak mengizinkan untuk divaksin," kata Anies.
"Apabila mereka tidak boleh sekolah karena orangtua tidak mengizinkan divaksin, maka mereka seperti kena hukum dua kali, sekali dilarang vaksin dan yang kedua dilarang sekolah," lanjutnya.
Baca juga: Sejumlah Orangtua di Tangsel Tak Izinkan Anaknya Ikut Sekolah Tatap Muka, Khawatir Prokes Kendur
Saat PTM berlangsung, kehadiran para peserta didik di sekolah akan dipantau. Jika ada siswa dua kali berturut-turut tidak masuk sekolah, maka pihak sekolah akan langsung mengecek rumah siswa tersebut.
"Apabila (saat dicek) ada anak yang keluarganya positif (Covid-19) , maka mereka (siswa) tidak boleh masuk sekolah karena mereka punya kontak erat," jelas Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.