JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap AH, pelaku penipuan kepada artis yang berkedok sebagai utusan Presiden RI Joko Widodo.
AH sudah menjadi tersangka atas kasus penipuan yang menimpa artis Fahri Azmi.
"Benar, anggota kami sudah mengamankan pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021).
Kepala Unit Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy mengatakan, AH sempat berpindah tempat saat diburu polisi.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan AH di luar Pulau Jawa.
Baca juga: Kronologi Artis Fahri Azmi Ditipu Rp 75 Juta oleh Orang yang Mengaku Utusan Jokowi
"Tersangka kami amankan di salah satu rumah yang berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan," kata Avril.
AH kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.
Avril menyebutkan, pihaknya akan menjelaskan kronologi peristiwa dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
"Pelaku kami bawa ke Mapolres Jakbar, untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan saat rilis," jelas Avril.
Sebelumnya penyidik telah menggeledah rumah AH yang berlokasi di Kompleks Taman Villa Mulia, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).
Namun, saat penggeledahan dilakukan, AH disebut sudah tak terlihat sejak akhir Juli 2021.
Baca juga: Selain Fahri Azmi, Polisi Sebut Ada Korban Lain yang Ditipu Pria Mengaku Utusan Jokowi
AH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan terkait laporan Fahri yang mengaku telah tertipu sebesar Rp 75 juta.
"Sudah (ditetapkan) tersangka. Sangkaan Pasal 372 dan 378, penipuan atau penggelapan," ujar Avrilendy.
Fahri mulanya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2021.
Laporan Fahri terkait penipuan itu teregister dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.