Pantauan Kompas.com, di gerbang sekolah para siswa dicek terlebih dahulu suhu tubuhnya.
Orangtua murid hanya diperbolehkan mengantar sampai ke depan gerbang.
Usai dicek suhu tubuh, para siswa diwajibkan mencuci tangan. Setelahnya, barulah mereka diperbolehkan masuk ke ruangan belajar masing-masing.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta resmi membuka sekolah tatap muka terbatas mulai 30 Agustus 2021 dan diikuti oleh 610 sekolah.
Kapasitas ruang kelas maksimal 50 persen untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK sederajat dengan pengaturan jarak minimal 1,5 meter.
Baca juga: Wagub DKI: Target Kami, Awal 2022 Seluruh Sekolah di Jakarta Belajar Tatap Muka
Sedangkan untuk PAUD dan SLB maksimal 5 peserta didik per kelas dengan pengaturan jarak minimal 1,5 meter.
Materi yang diajarkan merupakan esensial dengan durasi waktu bervariasi sebagai berikut:
- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu;
- SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu;
- SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu;
- PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.