Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/08/2021, 09:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021 pada 29 Oktober.

Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB mundur satu bulan dibanding batas waktu pembayaran tahun lalu yakni 30 September 2020.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, mundurnya tanggal jatuh tempo pembayaran PBB disebabkan perubahan waktu penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

“Karena terbitnya [SPPT] mundur oleh karena itu jatuh temponya juga mundur,” kata Herlina dikutip dari website jakarta.bpk.go.id, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Hari Terakhir PPKM Level 3 Jakarta: Positivity Rate di Bawah 5 Persen, Tersisa 1 RT Zona Merah Covid-19

Sementara itu, Pemprov DKI juga memberikan keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk sejumlah jenis pajak.

Keringanan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.

Beberapa jenis pajak yang diberikan keringanan dan penghapusan sanksi administrasi, yaitu Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak Reklame.

Adapun besar keringanan pajak berbeda-beda tergantung dari periode pembayaran yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

1. PBB-P2

- Tahun pajak 2013-2020 periode pembayaran Agustus-September keringanan 10 persen, sanksi administrasi dihapus
- Tahun pajak 2021 periode pembayaran Agustus keringanan 20 persen
- Tahun pajak 2021 periode pembayaran September keringanan 15 persen

2. PKB

- Tahun pajak di bawah 2021 periode pembayaran Agustus-September keringanan 5 persen, sanksi administrasi dihapus
- Tahun pajak 2021 periode pembayaran Agustus keringanan 10 persen
- Tahun pajak 2021 periode pembayaran September keringanan 5 persen

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling dan Sentra Mini di Jakarta Hari Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kisah Samuel, Berhenti Jadi Konsultan Hukum Hotel akibat Pandemi, Kini Coba Peruntungan Jualan Takjil...

Kisah Samuel, Berhenti Jadi Konsultan Hukum Hotel akibat Pandemi, Kini Coba Peruntungan Jualan Takjil...

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Sukabumi 2023

Tarif Tol Jakarta-Sukabumi 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Megapolitan
Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran Saat Ramadhan, Polres Jakpus Dirikan 28 Pos Pantau

Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran Saat Ramadhan, Polres Jakpus Dirikan 28 Pos Pantau

Megapolitan
2 Pelaku Tawuran yang Lukai Pria di Cisauk Tetap Dihukum meski Masih Anak-anak

2 Pelaku Tawuran yang Lukai Pria di Cisauk Tetap Dihukum meski Masih Anak-anak

Megapolitan
Tak Pernah Ada Pelanggan Pejabat, Pedagang: Jangan-jangan Tas Istri Sekda Riau Ori, tapi Ngaku Beli di Mangga Dua

Tak Pernah Ada Pelanggan Pejabat, Pedagang: Jangan-jangan Tas Istri Sekda Riau Ori, tapi Ngaku Beli di Mangga Dua

Megapolitan
Pemilik Ruko di Atas Saluran Air Pluit Pasang 'Awning' Tinggi, Diduga untuk Siapkan Lantai Dua

Pemilik Ruko di Atas Saluran Air Pluit Pasang "Awning" Tinggi, Diduga untuk Siapkan Lantai Dua

Megapolitan
'Update' Harga Pangan di 3 Pasar Tradisional Jakarta, Harga Cabai Turun Drastis

"Update" Harga Pangan di 3 Pasar Tradisional Jakarta, Harga Cabai Turun Drastis

Megapolitan
Tak Hanya 20 Pejabat DKI, PNS Staf Komisi A DPRD Juga Ikut Dirotasi

Tak Hanya 20 Pejabat DKI, PNS Staf Komisi A DPRD Juga Ikut Dirotasi

Megapolitan
Pedagang Takjil di Jalan Cipinang Muara Jaktim Raup Rp 500.000 Per Hari

Pedagang Takjil di Jalan Cipinang Muara Jaktim Raup Rp 500.000 Per Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke