3. BBNKB
Tahun penyerahan kedua dan seterusnya periode pembayaran Agustus-Desember keringanan 50 persen, sanksi administrasi dihapus.
4. BPHTB
Wajib pajak orang pribadi untuk kepemilikan pertama kali rumah/rusun dengan NPOP antara Rp 2 miliar - Rp 3 miliar pembayaran Agustus keringanan 50 persen, pembayaran September-Oktober keringanan 25 persen dan pembayaran November-Desember keringanan 10 persen.
Baca juga: Tanya Jawab Seputar Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta
5. Pajak Reklame
Tahun pajak lebih kecil atau sama dengan 2021 periode pembayaran Agustus keringanan 10 persen, pembayaran September keringanan 5 persen dan sanksi administrasi dihapus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.