Adapun ada syarat lain bagi pembuatan akta kelahiran anak yang tidak diketahui asal usul kedua orangtua atau pencatatan akta pengakuan anak (adopsi):
1. Melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
2. Menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran (SPTJM) data kelahiran yang ditandatangani oleh wali atau penanggungjawab.
Sementara itu, untuk cara membuat akta kelahiran bisa dilakukan dengan dua cara, baik manual maupun online.
Pembuatan akta kelahiran secara manual yang teruang dalam Pasal 6 huruf A Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 sebagagi berikut:
1. Pemohon mengisi dan menandatangani surat keterangan kelahiran dan menyerahkan persyaratan
2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan serta merekam data kelahiran dalam database kependudukan
3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana atau UPT instansi pelaksana mendatangani dan menerbitkan register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
4. Kutipan akta kelahiran diberikan kepada pemohon.
Pembuatan secara online
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.