JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap kliennya pada kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan tidak masuk akal," kata kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq hanyalah kasus tes usap yang dibesar-besarkan.
"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.
Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor oleh PT DKI
Sugito menaruh curiga, Rizieq sengaja dibatasi gerak-geriknya hingga pemilihan presiden 2024 rampung.
"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.
Sugito mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi setelah keluar salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi. Hal yang sama juga diungkapkan anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
"Kami tetap menunggu resminya dari PT DKI ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz melalui pesan tertulis.
Baca juga: Lempari Polisi dengan Batu, 20 Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan
Dalam kasus tes usap RS Ummi, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq.
"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Dengan demikian, Rizieq tetap dihukum empat tahun penjara.
Selain itu, vonis dari PN Jakarta Timur terhadap Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama juga dikuatkan PT DKI.
Artinya, keduanya tetap dihukum satu tahun penjara.
Rizieq Shihab divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).