Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi, Kuasa Hukum: Putusan Tak Masuk Akal

Kompas.com - 30/08/2021, 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap kliennya pada kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan tidak masuk akal," kata kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq hanyalah kasus tes usap yang dibesar-besarkan.

"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.

Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor oleh PT DKI

Sugito menaruh curiga, Rizieq sengaja dibatasi gerak-geriknya hingga pemilihan presiden 2024 rampung.

"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.

Sugito mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi setelah keluar salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi. Hal yang sama juga diungkapkan anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

"Kami tetap menunggu resminya dari PT DKI ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz melalui pesan tertulis.

Baca juga: Lempari Polisi dengan Batu, 20 Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan

Dalam kasus tes usap RS Ummi, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq.

"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Dengan demikian, Rizieq tetap dihukum empat tahun penjara.

Selain itu, vonis dari PN Jakarta Timur terhadap Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama juga dikuatkan PT DKI.

Artinya, keduanya tetap dihukum satu tahun penjara.

Rizieq terbukti siarkan berita bohong

Rizieq Shihab divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.

Baca juga: Ricuh Usai Sidang Putusan Banding, Sejumlah Polisi dan Simpatisan Rizieq Shihab Terluka

Hakim menyinggung video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor.

Di dalam video itu, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat. Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif.

Hal ini juga diketahui Rizieq. Sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel," ucap Hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum: Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Cenderung Dipaksakan

Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.

Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap Hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sindiran Ayah D untuk Mario dkk dalam Unggahannya: Ada yang Sedang Mengemis Simpati demi Vonis Ringan

Sindiran Ayah D untuk Mario dkk dalam Unggahannya: Ada yang Sedang Mengemis Simpati demi Vonis Ringan

Megapolitan
Diduga Ngantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Pohon di Kemayoran dan Kakinya Terjepit

Diduga Ngantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Pohon di Kemayoran dan Kakinya Terjepit

Megapolitan
500 Paket Sembako Bantuan Kapolri DIbagikan ke Wilayah Tangsel dan Kabupaten Tangerang

500 Paket Sembako Bantuan Kapolri DIbagikan ke Wilayah Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Megapolitan
Kekacauan di Duren Sawit akibat Hujan Angin: Pohon Tumbang, Banjir, dan Macet

Kekacauan di Duren Sawit akibat Hujan Angin: Pohon Tumbang, Banjir, dan Macet

Megapolitan
Suka Duka Taman 27 Tahun Jadi Marbut Masjid Istiqlal: Dari Gaji Rp 150.000 hingga Berangkat Haji

Suka Duka Taman 27 Tahun Jadi Marbut Masjid Istiqlal: Dari Gaji Rp 150.000 hingga Berangkat Haji

Megapolitan
Polda Metro Usut Penipuan Travel Umrah yang Bikin Jemaah Telantar di Arab Saudi

Polda Metro Usut Penipuan Travel Umrah yang Bikin Jemaah Telantar di Arab Saudi

Megapolitan
Sederet 'Dosa' yang Beratkan Tuntutan Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Sederet "Dosa" yang Beratkan Tuntutan Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Megapolitan
Ketika Jalanan di Tangsel Semakin Rawan Kriminal, Ada Remaja Dikeroyok dan Balap Liar Meresahkan

Ketika Jalanan di Tangsel Semakin Rawan Kriminal, Ada Remaja Dikeroyok dan Balap Liar Meresahkan

Megapolitan
Pengacara AKBP Dody dan Linda Pujiastuti Ajukan Permohonan 'Justice Collaborator'

Pengacara AKBP Dody dan Linda Pujiastuti Ajukan Permohonan "Justice Collaborator"

Megapolitan
Perlawanan Amanda Terseret Kasus Penganiayaan D, Tegaskan Bukan Pembisik yang Picu Amarah Mario

Perlawanan Amanda Terseret Kasus Penganiayaan D, Tegaskan Bukan Pembisik yang Picu Amarah Mario

Megapolitan
Tawuran Remaja Semakin Marak, Sosiolog: Tak Ada Ruang Menyalurkan Adrenalin

Tawuran Remaja Semakin Marak, Sosiolog: Tak Ada Ruang Menyalurkan Adrenalin

Megapolitan
Kebakaran di Pasar Manggis Hanguskan 8 Rumah, 41 Orang Mengungsi

Kebakaran di Pasar Manggis Hanguskan 8 Rumah, 41 Orang Mengungsi

Megapolitan
Momentum Libur Ramadhan Disebut Picu Maraknya Tawuran Remaja, Sosiolog: Banyak Waktu Luang

Momentum Libur Ramadhan Disebut Picu Maraknya Tawuran Remaja, Sosiolog: Banyak Waktu Luang

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 28 Maret 2023, BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Serentak Diguyur Hujan pada Siang Hari

Perkiraan Cuaca 28 Maret 2023, BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Serentak Diguyur Hujan pada Siang Hari

Megapolitan
Marak Tawuran Remaja Saat Ramadhan, Sosiolog: Matinya Pendidikan Karakter

Marak Tawuran Remaja Saat Ramadhan, Sosiolog: Matinya Pendidikan Karakter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke