Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Putusan Banding Rizieq Shihab, Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara hingga Simpatisan Ricuh

Kompas.com - 30/08/2021, 17:10 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan banding Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu di RS Ummi Bogor digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Senin (30/8/2021).

Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait sidang tersebut di sini.

Banding ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding yang diajukan pihak Rizieq Shihab dan memperkuat vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“(Putusannya adalah) menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan dan dimohonkan banding,” ujar Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan, Senin.

Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor oleh PT DKI

Sebelumnya, Rizieq divonis menjalani hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penyiaran berita bohong serta menimbulkan keonaran terkait tes usapnya di RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi

Terjadi kericuhan, pendukung Rizieq dan polisi terluka

Kericuhan dilaporkan terjadi usai pembacaan putusan banding Rizieq Shihab di PT DKI di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebutkan, kericuhan bermula saat polisi berupaya membubarkan massa pendukung Rizieq yang berkumpul di sekitar pengadilan.

Baca juga: Ricuh Usai Sidang Putusan Banding, Sejumlah Polisi dan Simpatisan Rizieq Shihab Terluka

Mereka diimbau untuk membubarkan diri karena Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang melarang adanya perkumpulan di tengah pandemi Covid-19.

Namun sejumlah simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian.

"Mereka menutup jalan dan melempar petugas dengan batu, anggota ada yang terluka," kata Setyo. Diketahui bahwa beberapa simpatisan juga ada yang terluka.

Akhirnya petugas pun melakukan upaya paksa membubarkan massa dengan gas air mata. Sebagian massa yang melempar batu pun ditangkap.

Setyo mengatakan, setidaknya 20 orang massa pendukung Rizieq diamankan saat kericuhan terjadi.

Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi, Kuasa Hukum: Putusan Tak Masuk Akal

Kuasa Hukum Rizieq akan ajukan kasasi

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kliennya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com