JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan banding Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu di RS Ummi Bogor digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Senin (30/8/2021).
Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait sidang tersebut di sini.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding yang diajukan pihak Rizieq Shihab dan memperkuat vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“(Putusannya adalah) menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan dan dimohonkan banding,” ujar Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan, Senin.
Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor oleh PT DKI
Sebelumnya, Rizieq divonis menjalani hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penyiaran berita bohong serta menimbulkan keonaran terkait tes usapnya di RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi
Kericuhan dilaporkan terjadi usai pembacaan putusan banding Rizieq Shihab di PT DKI di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebutkan, kericuhan bermula saat polisi berupaya membubarkan massa pendukung Rizieq yang berkumpul di sekitar pengadilan.
Baca juga: Ricuh Usai Sidang Putusan Banding, Sejumlah Polisi dan Simpatisan Rizieq Shihab Terluka
Mereka diimbau untuk membubarkan diri karena Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang melarang adanya perkumpulan di tengah pandemi Covid-19.
Namun sejumlah simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian.
"Mereka menutup jalan dan melempar petugas dengan batu, anggota ada yang terluka," kata Setyo. Diketahui bahwa beberapa simpatisan juga ada yang terluka.
Akhirnya petugas pun melakukan upaya paksa membubarkan massa dengan gas air mata. Sebagian massa yang melempar batu pun ditangkap.
Setyo mengatakan, setidaknya 20 orang massa pendukung Rizieq diamankan saat kericuhan terjadi.
Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi, Kuasa Hukum: Putusan Tak Masuk Akal
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kliennya.
“Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan tidak masuk akal," kata kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq hanyalah kasus tes usap yang dibesar-besarkan.
"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.
Sugito menaruh curiga, Rizieq sengaja dibatasi gerak-geriknya hingga pemilihan presiden 2024 rampung.
"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum: Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Cenderung Dipaksakan
Sugito menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi setelah keluar salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi.
Hal yang sama juga diungkapkan anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
"Kami tetap menunggu resminya dari PT DKI ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz melalui pesan tertulis.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad, Ihsanuddin/ Editor : Nursita Sari, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.