Robi menyebut, sudah cukup lama warga dan pengurus lingkungan melapor ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan meminta tiang tersebut segera dipindah.
Namun, dia merasa keluhan yang disampaikan terkait keberadaan tiang penyangga kabel tersebut tak dihiraukan dan tidak langsung ditindaklanjuti.
"Sudah sering protes, tapi tetap sana enggak ditanggapi. Maksudnya supaya dirapikan. Tiang-tiang dicabut, dipindahkan lah," kata Robi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan Budi Rachmat mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan perusahaan pemilik tiang penyangga kabel listrik dan provider di Jalan WR Supratman tersebut.
Hasilnya, disepakati bahwa seluruh tiang yang masih berdiri di badan jalan harus direlokasi oleh pihak perusahaan paling lambat 20 September 2021.
"Hasil pertemuan tersebut telah disepakati bahwa DPU Tangsel memberikan tenggang waktu satu bulan hingga 20 September 2021," kata Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.