Selama disekap, ia mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental.
Ia menduga, penyekapan ini dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempatnya bekerja untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah menggelapkan uang perusahaan.
Baca juga: Fakta Sidang Putusan Banding Rizieq Shihab, Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara hingga Simpatisan Ricuh
Ia mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan dan ditekan untuk menandatangani pernyataan.
Antara melaporkan, AHS mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021. Pengangkatan itu disebut berlaku selama 5 tahun.
Pemilik perusahaan juga memberi kepemilikan saham di perusahaan tersebut. AHS berkeberatan apabila disebut menggelapkan uang perusahaan.
"Seolah mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," katanya.
"Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya," jelas AHS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.