Sekolah-sekolah ini diizinkan melaksanakan PTM terbatas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021.
Jumlah ini bertambah. Sebab, sebelumnya, berdasarkan data Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Jakarta Timur, ada 123 sekolah di Jakarta Timur disiapkan untuk PTM terbatas.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur Linda Siregar mengatakan, syarat siswa yang bisa mengikuti PTM terbatas yaitu sehat, sudah divaksinasi Covid-19, dan mendapat izin dari orangtua.
Baca selengkapnya di sini.
Pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah di Jakarta dimulai Senin (30/8/2021).
Sejumlah siswa yang mengikuti PTM mengaku lebih semangat belajar. Refandi (10) salah satunya.
Siswa kelas 4 SDN Cengkareng Barat 15 Pagi ini mengaku lebih senang belajar di sekolah.
"Kalau belajar di rumah nggak senang. Nggak ketemu guru. Kadang-kadang diganggu sama orangtua," kata Revandi saat ditemui, Senin.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.