DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, berinisial AHS (44) mengaku disekap di Hotel Margo selama tiga hari sejak Rabu (25/8/2021) hingga Jumat (27/8/2021).
Polisi menyebutkan, penyekapan ini dilakukan oleh sejumlah pelaku yang ingin menyita aset-aset AHS yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan.
"Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan pada Senin (30/8/2021).
"(Korban) diminta untuk menunjukan aset-aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan, berupa rumah, berupa kendaraan," ia menambahkan.
Baca juga: Pengusaha di Depok Mengaku Disekap Tiga Hari karena Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Pada hari ketiga, lanjut Yogen, terjadi konfrontasi antara korban dan para pelaku.
Korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel.
Yogen menyebut, uang yang diperkarakan oleh para pelaku mencapai puluhan miliar rupiah untuk sebuah proyek.
"Sekitar Rp 73 miliar," ujarnya.
Baca juga: Polisi: Pengusaha yang Disekap di Depok Disebut Gelapkan Uang Perusahaan Rp 73 Miliar
Meskipun demikian, ia mengaku belum dapat masuk terlalu jauh untuk mendalami dan membuktikan dugaan penggelapan ini.
"Karena yang kami tangani itu kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Penggelapannya TKP-nya (tempat kejadian perkara) bukan di Depok," ungkap Yogen.
Selama disekap, korban mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental. Namun, polisi sejauh ini belum menemukan jejak-jejak kekerasan fisik pada korban.
"Tidak ada, hanya diancam (agar) tidak melarikan diri dari kamar sampai semua aset bisa disita semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan," kata Yogen.
"Jadi awalnya hari Rabu itu bertemu di kantor untuk menyelesaikan persoalan," sebut Yogen.
Persoalan masih buntu sehingga korban dibawa paksa ke hotel.
Baca juga: Polres Depok: Pengusaha yang Disekap di Hotel Diancam jika Kabur
"(Korban dibawa ke hotel) karena dipaksa dan memang harus menyelesaikan penggelapan yang diduga dilakukan oleh korban," ia menambahkan.