DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, berinisial AHS (44) mengaku disekap di Hotel Margo selama tiga hari sejak Rabu (25/8/2021) hingga Jumat (27/8/2021).
Polisi menyebutkan, penyekapan ini dilakukan oleh sejumlah pelaku yang ingin menyita aset-aset AHS yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan.
"Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan pada Senin (30/8/2021).
"(Korban) diminta untuk menunjukan aset-aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan, berupa rumah, berupa kendaraan," ia menambahkan.
Baca juga: Pengusaha di Depok Mengaku Disekap Tiga Hari karena Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Pada hari ketiga, lanjut Yogen, terjadi konfrontasi antara korban dan para pelaku.
Korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel.
Yogen menyebut, uang yang diperkarakan oleh para pelaku mencapai puluhan miliar rupiah untuk sebuah proyek.
"Sekitar Rp 73 miliar," ujarnya.
Baca juga: Polisi: Pengusaha yang Disekap di Depok Disebut Gelapkan Uang Perusahaan Rp 73 Miliar
Meskipun demikian, ia mengaku belum dapat masuk terlalu jauh untuk mendalami dan membuktikan dugaan penggelapan ini.
"Karena yang kami tangani itu kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Penggelapannya TKP-nya (tempat kejadian perkara) bukan di Depok," ungkap Yogen.
Selama disekap, korban mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental. Namun, polisi sejauh ini belum menemukan jejak-jejak kekerasan fisik pada korban.
"Tidak ada, hanya diancam (agar) tidak melarikan diri dari kamar sampai semua aset bisa disita semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan," kata Yogen.
"Jadi awalnya hari Rabu itu bertemu di kantor untuk menyelesaikan persoalan," sebut Yogen.
Persoalan masih buntu sehingga korban dibawa paksa ke hotel.
Baca juga: Polres Depok: Pengusaha yang Disekap di Hotel Diancam jika Kabur
"(Korban dibawa ke hotel) karena dipaksa dan memang harus menyelesaikan penggelapan yang diduga dilakukan oleh korban," ia menambahkan.
Pelaku disebut berjumlah lebih dari seorang. Mereka menyewa 3 kamar. Satu kamar untuk menyekap korban, sepasang kamar lain untuk para pelaku mengawasi korban.
"(Korban tidak keluar) karena ada ancaman itu tadi, kalau keluar ada ancaman," ujar Yogen tanpa merinci bentuk pengancaman tersebut.
Baru pada hari ketiga, korban dan pelaku disebut terlibat konfrontasi. Korban berhasil meminta pertolongan petugas keamanan hotel. Selanjutnya, polisi turun tangan dan korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Depok.
Kepada wartawan, AHS mengaku mengalami trauma akibat penyekapan ini.
"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata AHS dikutip Antara.
Selama disekap, ia mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental. Ia menduga, penyekapan ini dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempatnya bekerja untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah menggelapkan uang perusahaan.
Ia mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan dan ditekan untuk menandatangani pernyataan.
Antara melaporkan, AHS mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021. Pengangkatan itu disebut berlaku selama 5 tahun.
Pemilik perusahaan juga memberi kepemilikan saham di perusahaan tersebut. AHS berkeberatan apabila disebut menggelapkan uang perusahaan.
"Seolah mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," katanya.
"Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya," jelas AHS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.