DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku penyekapan pengusaha berinisial AHS (44) di Margo Hotel Depok, Jawa Barat.
Keduanya berinisial I dan M, yang bertugas menjaga korban selama penyekapan berlangsung tiga hari di hotel tersebut.
"Mereka semacam teknisi lah, pegawai perusahaan, orang perusahaan," ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan pada Senin (30/8/2021).
Baca juga: Pengusaha di Depok Mengaku Disekap Tiga Hari karena Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Selama penyekapan berlangsung, diduga ada tujuh pelaku yang terlibat. Namun, polisi baru mengamankan dua di antaranya, yaitu I dan M.
"Masih kami dalami dahulu, karena korban sendiri tidak mengetahui nama-namanya," Yogen menambahkan.
Selama disekap, korban mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental. Ia juga diancam apabila melarikan diri.
Baca juga: Polres Depok: Pengusaha yang Disekap di Hotel Diancam jika Kabur
"Diancam (agar) tidak melarikan diri dari kamar sampai semua aset bisa disita semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan," kata Yogen.
Penyekapan ini diduga dilatarbelakangi oleh penggelapan uang perusahaan yang disebut dilakukan oleh korban. Korban sebelumnya diajak bergabung ke dalam perusahaan sekitar sebulan silam.
Namun, belakangan ia disebut menggelapkan uang proyek dengan kisaran nominal mencapai Rp 73 miliar.
Baca juga: Polisi: Pengusaha yang Disekap di Depok Disebut Gelapkan Uang Perusahaan Rp 73 Miliar
Para pelaku menyewa 3 kamar. Satu kamar untuk menyekap korban, sepasang kamar lain untuk para pelaku mengawasi korban.
"(Korban tidak keluar) karena ada ancaman itu tadi, kalau keluar ada ancaman," ujar Yogen tanpa merinci bentuk pengancaman tersebut.
Baru pada hari ketiga, korban dan pelaku disebut terlibat konfrontasi. Korban berhasil meminta pertolongan petugas keamanan hotel. Selanjutnya, polisi turun tangan dan korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Depok.
"Yang (kami) tangani itu kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Penggelapannya TKP-nya (tempat kejadian perkara) bukan di Depok," ungkap Yogen.
Baca juga: Fakta Sementara Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok Versi Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.